CPNS 2023

Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4

Berikut ini dia informasi perihal kisaran gaji dimulai dari golongan hingga tunjuangan seorang PNS

TribunGayo.com
Ini dia kisaran gaji seorang PNS (Kolase TribunGayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sudah di bulan Juni nih dan saatnya kamu bersiap-siap untuk pembukaan CPNS 2023.

Menurut informasi yang beredar, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka perkiraan antara akhir Juni atau paling lambat di bulan Juli.

Nah, maka dari itu kamu masih punya waktu untuk menyiapkan segala berkas dan mempelajari soal-soal CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: SEGERA AMALKAN, Doa-doa Agar Terbebas dari Lilitan Utang Piutang, Lengkap Beserta Latin dan Artinya

Namun diantara kamu pasti penasaran dengan berapa gaji PNS saat ini.

Bahkan ada yang sampai mencari tahu lebih detal tentang masalah gaji ini.

Karena, seperti yang diketahui bahwa PNS merupakan salah pekerjaan yang sangat diimpikan bagi sebagain masyarakat Indonesia.

Baca juga: Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Tulungagung Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen

Bahkan tak jarang, ada orang tua yang mencita-citakan anaknya bisa menjadi seorang PNS.

Daripada kamu penasaran, berikut Tribunpriangan rangkum kisaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 yang dilansir dari Tribungayo.com.

Baca juga: Belum Ada Hilal Pembukaan CPNS 2023 yang Dijanjikan Juni, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

1. Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Yuk Catat, Ini Dia Kisi-Kisi TWK, TIU dan TKP Untuk Tes CPNS 2023 Tahun Ini

2. Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: 61 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK, TIU, dan TKP yang Paling Dasar, Wajib Dikuasai Calon Pelamar

3. Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Jabatan Dosen Sebanyak 6.074 Formasi Akan Dibuka Tahun Ini

4. Golongan IV

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Waduh! 6 Instansi Pusat tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Baru Tahun Ini

5. Tunjangan PNS

- Tunjangan Kinerja

- Tunjangan Suami/Istri

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan

Baca juga: Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Tulungagung Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen

Tribuners, itu dia informasi perihal kisaran gaji seorang PNS.

Tentunya, setiap pekerjaan mau itu dibidang apapun akan sangat menyenangkan jika dilakukan dengan hati yang tulus dan ikhlas.

Jadi, bagi kamu yang akan berjuang untuk jadi seorang PNS, tetap semangat untuk meraih impian tersebut. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved