Gaji PNS Naik

ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya

Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
(Pixabay)
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Informasi ini disinyalkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menerangkan kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Baca juga: Desa Sidogede Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, Tni, dan Pensiunan tersebut merupakan hal yang kini tengah dibahas secara serius oleh pemerintah.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani.

Baca juga: BREAKING NEWS- Gaji PNS Bakal Naik Pertanggal 16 Agustus Mendatang, Ini Besaran Kenaikannya

Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.

Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?

Baca juga: THR dan Gaji ke-13, Manakah Waktu Pencairan yang Lebih Dulu?

Besaran Kenaikan Gaji ASN

besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya.

Berikut rincian Gaji PNS:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: Nominal Gaji UMK atau UMR Ciamis 2023, Lengkap dengan Daerah Jabar Lainnya

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023, Beserta Kota dan Kabupaten di Jabar

Jenis Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Baca juga: Gaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen, Begini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

3. Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved