Gaji PNS Naik
ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya
Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Berikut rincian Gaji PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Baca juga: Nominal Gaji UMK atau UMR Ciamis 2023, Lengkap dengan Daerah Jabar Lainnya
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023, Beserta Kota dan Kabupaten di Jabar
Jenis Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.