Gaji PNS Naik

ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya

Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
(Pixabay)
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Informasi ini disinyalkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menerangkan kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Baca juga: Desa Sidogede Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, Tni, dan Pensiunan tersebut merupakan hal yang kini tengah dibahas secara serius oleh pemerintah.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani.

Baca juga: BREAKING NEWS- Gaji PNS Bakal Naik Pertanggal 16 Agustus Mendatang, Ini Besaran Kenaikannya

Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.

Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?

Baca juga: THR dan Gaji ke-13, Manakah Waktu Pencairan yang Lebih Dulu?

Besaran Kenaikan Gaji ASN

besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved