Pengendara Moge Serempet Santri

UPDATE Kondisi Santri yang Terserempet Moge di Ciamis, Sudah Bisa Jalan

UPDATE Kondisi Santri yang Terserempet Pengendara Moge di Ciamis, Sudah Bisa Jalan

TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menjelaskan kondisi Yayat (23), korban terserempet pengendara moge di Ciamis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kondisi Yayat (23), korban terserempet pengendara motor gede (moge) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu 27 Mei 2023, berangsur membaik.

Yayat merupakan santri Miftahul Huda Al- Abidin, yang menjadi korban terserempet pengendara moge.

"Di rumah sakit (korban) sudah bisa jalan-jalan," ujar Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Bedi Budiman Minta Pengendera Moge Serempet Santri di Ciamis Diproses Hukum

Menurutnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu melibatkan dua kendaraan bermotor yaitu Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki cc mesin 1.400 cc.

"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," katanya.

Saat itu, kata dia, pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26 hingga 28 Mei 2023.

Baca juga: HDCI Bandung Mengutuk Keras Moge yang Kabur Setelah Serempet Santri di Ciamis

"Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran, datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," ucapnya.

Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, kata dia, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti dan menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.

"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," katanya.

Setelah mengetahui peristiwa itu viral, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Ciamis dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman tiga tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved