Syarat Ganti Plat Motor
Sudah Saatnya Ganti Pelat Motor Tahun Ini? Berikut Ini Dia Syarat Ganti Pelat Motor Terbaru
Berikut ini dia beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mengganti plat motor tahun ini
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus taat dalam membayar pajak kepemilikan kendaraan baik mobil maupun motor.
Pajak yang dibayarkan yakni tiap tahun atau tiap 5 tahun untuk penggantian plat kendaraan.
Tujuannya pun tentu untuk pendataan kepemilikan kendaraan kamu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu ganti plat motor.
Untuk membayar pajak tiap tahun, kamu bisa membayarnya ke kantor Samsat atau melalui pembayaran online yang tersedia.
Namun untuk penggantian plat kendaraan atau pajak 5 tahunan kamu tidak bisa sepenuhnya ganti plat nomor secara online.
Baca juga: KISAH Sedih Mahasiswi Indramayu Meninggal Jelang Wisuda di IAIN Cirebon, Wisudawan Nangis Semua
Karena saat penggantian plat kendaraan diperlukan pengecekan fisik kendaraan dengan melakukan penggosokan pada nomor mesin.
Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Ber motor (TNKB) atau pelat nomor.
Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau terdapat biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Bagi kamu yang akan mengganti plat motor, agar tak lupa dengan syarat yang harus dipenuhi ketika ganti plat motor tersebut/
Berikut ini dia syarat ganti plat motor atau membayar pajak kendaraan lima tahunan:
Baca juga: Viral, Potret Sujud Syukur Cristian Ronaldo saat Bobobol Gawang Lawan Curi Perhatian Warganet
1. Pastikan Cek Pajak Motor Terlebih Dahulu
Tribuners, sebelum kamu melakukan penggantian plat motor, jangan lupa untuk pastikan terlebih dahulu biaya pajak yang harus dibayarkan ya.
Kamu bisa cek biaya tersebut secara online yaitu melalui website dari Samsat yaitu e-Samsat.id.
| Viral, Potret Sujud Syukur Cristian Ronaldo saat Bobobol Gawang Lawan Curi Perhatian Warganet |
|
|---|
| Serunya Wisata Edukasi Tentang Wayang Nusantara di Galeri Wayang Purwakarta |
|
|---|
| Yuk Coba Buat Mie Glosor Makanan Khas Bogor yang Disajikan dengan Sambal Kacang, Berikut Resepnya |
|
|---|
| Komentar Bank Indonesia usai Pembuat & Pengedar Uang Palsu Emisi Baru di Tasikmalaya Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Plat-Motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.