Syarat Ganti Plat Motor

Sudah Saatnya Ganti Pelat Motor Tahun Ini? Berikut Ini Dia Syarat Ganti Pelat Motor Terbaru

Berikut ini dia beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mengganti plat motor tahun ini

Tribun Bangka
Ilustrasi Plat Motor 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus taat dalam membayar pajak kepemilikan kendaraan baik mobil maupun motor.

Pajak yang dibayarkan yakni tiap tahun atau tiap 5 tahun untuk penggantian plat kendaraan.

Tujuannya pun tentu untuk pendataan kepemilikan kendaraan kamu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu ganti plat motor.

Untuk membayar pajak tiap tahun, kamu bisa membayarnya ke kantor Samsat atau melalui pembayaran online yang tersedia.

Namun untuk penggantian plat kendaraan atau pajak 5 tahunan kamu tidak bisa sepenuhnya ganti plat nomor secara online.

Baca juga: KISAH Sedih Mahasiswi Indramayu Meninggal Jelang Wisuda di IAIN Cirebon, Wisudawan Nangis Semua

Karena saat penggantian plat kendaraan diperlukan pengecekan fisik kendaraan dengan melakukan penggosokan pada nomor mesin.

Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Ber motor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau terdapat biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.

Bagi kamu yang akan mengganti plat motor, agar tak lupa dengan syarat yang harus dipenuhi ketika ganti plat motor tersebut/

Berikut ini dia syarat ganti plat motor atau membayar pajak kendaraan lima tahunan:

Baca juga: Viral, Potret Sujud Syukur Cristian Ronaldo saat Bobobol Gawang Lawan Curi Perhatian Warganet

1. Pastikan Cek Pajak Motor Terlebih Dahulu

Tribuners, sebelum kamu melakukan penggantian plat motor, jangan lupa untuk pastikan terlebih dahulu biaya pajak yang harus dibayarkan ya.

Kamu bisa cek biaya tersebut secara online yaitu melalui website dari Samsat yaitu e-Samsat.id.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved