PPDB 2023
Jarak Zonasi PPDB 2023 SD dan SMP di Kota Bandung Jadi 1 Km, Hafiz Alquran Akan Dites Hapalan
jarak zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung jadi 1 km
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu. Tahun ini jarak zonasi tidak lagi 2 km, tapi hanya 1 km dari sekolah.
Perubahan lainnya, ada tes hapalan Alquran bagi siswa yang menempuh jalur prestasi hafiz atau hapalan Alquran, tidak hanya sertifikat.
"Perubahan hanya sedikit, yaitu zonasi yang semula 2 km menjadi 1 km dan ada tes jalur prestasi untuk hafiz Alquran, " ujar Ketua PPDB Kota Bandung Edi Suparjoto di kantornya, Jumat (19/5).
Edi mengatakan, perubahan jarak karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada siswa yang rumahnya dekat sekolah tak diterima karena kalah oleh rumah yang jaraknya 2 km serta karena usia kurang 7 tahun.
Baca juga: CATAT Jadwal PPDB 2023 untuk SMA, SMK dan SLB di Jabar, Unduh Aplikasi Sapawarga
Begitu juga dengan jalur prestasi hafiz Alquran tidak cukup sertifikat tapi harus ada tes jangan sampai terjadi ada sertifikat bodong seperti kejadian tahun lalu.
"Hafiz Quran minimal 1 sampai 4 juz, sedangkan prestasi olahraga minimal juara tingkat kecamatan, " ujarnya.
Edi mengatakan, bagi atlet nasional apalagi internasional bisa.diterima di sekolah manapun tanpa zonasi.
PPDB SD dan SMP akan dimulai pada 22 Mei sampai 9 Juni 2023. Edi mengingatkan tiap sekolah harus menerima siswa rawan melanjutkan sekolah (RMP) sebanyak 15 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
Menurut Edi, lulusan SD.setiap tahunnya ada 38 ribu namun daya tampung SMP negeri hanya bisa menampung 18 ribu. Siswa yang tidak tertampung tentunya ke sekolah swasta.
Adanya perubahan PPDB tahun ajaran 2023 /2024 terkait zonasi 2 KM menjadi 1 KM disambut gembira sebagian orangtua. Namun sebagian orangtua tetap ada yang kecewa karena harapan masuk sekolah negeri tipis mengingat jarak rumahnya lebih dari 1 km dari sekolah negeri.
Seperti yang disampaikan Evi Damayanti (38), warga Samiaji, yang mengaku senang zonasi menjadi 1 KM karena memiliki harapan besar anak pertama nya bisa bersekolah di negeri.
'Saya pribadi sebagai orangtua merasa senang kalau jarak zonasi dibatasi jadi 1 km karena peluang anak saya masuk sekolah besar tapi kalau 2 km saingan jadi makin banyak," ujarnya .
Evi mengatakan rumahnya ke SMPN 1 hanya 700 meter. Namun ia tetap was-was anaknya tidak diterima karena banyak saingan.
Terkait tes hapalan Alquran bagi siswa jalur prestasi Hafiz, menurut Evi, itu bagus biar tidak ada yang mengaku ngaku hafiz.
Tapi yang mengetes juga harus menilai peserta didik tsb saat dites itu sudah siap atau belum, khawatirnya dia grogi sehingga saat tes mendadak lupa.
"Saya berharap PPDB tahun ini berjalan lancar dan mudah khususnya saya yang akan memasukan anak ke SMP. Semoga juga masalah masalah tahun tahun lalu tidak akan terulang di tahun ini," ujarnya.
Lain lagi dengan Rini (40) Warga Pagarsih, yang merasa pesimis bisa diterima karena semula memiliki harapan bisa masuk ke sekolah negeri saat jarak zonasi 2 km.
"PPDB bikin pusing banyak aturan, coba kembali ke peraturan lama, tak ada zonasi, bisa memilih sekolah sesuai harapan," ujar Rini.
Lain dengan Ariyanti, (37), warga Ciwastra ,tak memikirkan sekolah negeri karena bikin ruwet sehingga memilih sekolah swasta.
Menùrut Ariyanti rumahnya ke sekolah negeri ada dua pilihan yang satu kecamatan yaitu SMP 42 jarak 700 meter, dan SMP 18 jarak 1,8 Km.
"Saya pilih swasta untuk memberikan kesempatan kepada orangtua yang anaknya ingin di negeri," ujarnya.
Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan menyarankan pemerintah melakukan standarisasi sekolah-sekolah yang ada di setiap daerah.
Dikatakan Cecep, standarisasi sekolah penting dilakukan agar setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang sama, di antaranya dari segi sarana prasarana dan sumber daya tenaga pengajarnya.
"Pemerintah harus menstandarkan dulu semua sekolah yang ada di Kota-Kabupaten dan Provinsi, kalau semua sekolah sarana dan prasarananya sama, baru bicara soal zonasi," ujar Cecep, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/5/2023).
Dikatakan Cecep, saat ini dibeberapa daerah masih terjadi disparitas antara sekolah satu dengan lainnya.
"Ada perbedaan yang signifikan, jadi jangan sampai orang mau sekolah itu terkendala tempat tinggal," katanya.
Idealnya, kata dia, kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) diatur oleh pemerintah daerah.
"Karena daerah yang tahu untuk PPDB itu seperti apa, tidak bisa dipukul rata, untuk jarak satu kilo meter itu jangan-jangan di daerah tidak ada yang dapat, sekolahnya jauh ke sana sini," ucapnya.
Pemerintah Pusat, kata Cecep, sebaiknya fokus mengatur standarisasi yang sifatnya umum dan diterjemahkan oleh daerah masing-masing. (tiah sm/nazmi abdurahman)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Kisruh PPDB di Subang, Bupati Akan Datangi Disdik Jabar Perjuangkan Nasib Anak-anak Subang |
![]() |
---|
Respons Pihak SMAN 1 Sindangkasih Ciamis soal Siswa yang tak Lolos meski Prestasi & Zonasi Memenuhi |
![]() |
---|
Calon Siswa Tidak Diterima di SMAN 1 Sindangkasih Ciamis meski Memenuhi Jalur Prestasi dan Zonasi |
![]() |
---|
Jadwal Daftar Ulang Beserta Link PPDB Tahap 2 Jabar, Segera Simak Ketentuan Dokumen Lanjutannya |
![]() |
---|
Masih Bingung Cara Untuk Pengecekan Hasil Seleksi PPDB 2023? Berikut Langkah yang Harus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.