Kakek di Tasik Ditemukan Bersimbah Darah

Dituduh Melakukan Guna-guna, Seorang Kakek di Cipatujah Tasikmalaya Dianiaya Sampai Meninggal Dunia

Kakek berusia 80 di Cipatujah Tasikmalaya dituduh melakukan guna-guna hingga dianiaya sampai meninggal dunia.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 83 tahun di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan seorang kakek (80) di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

Pelaku yang bernama Rukiman (53) ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena didasari oleh dendam atau sakit hati. Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Geger Seorang Kakek di Pangandaran Meninggal di Dalam Ruangan Mesjid

Berprofesi sebagai petani, pelaku kerap membawa golok dan menggunakannya untuk membunuh korban.

Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pembunuhan.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldi.

Baca juga: Kisah Kakek Nanang Jualan Air Nira Jalan Kaki 10 KM, Sebelum Zuhur Harus Habis

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” lanjut Ari.

Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved