Ini Dalil Shahih Puasa Sunnah Syawal Dilengkapi dengan Bacaan Niat Puasa, Bisa Mulai Hari Ini

Di bulan Syawal, kaum muslimin dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal, berikut ini bacaan niat puasa sunnah syawal

Editor: Machmud Mubarok
TribunWow.com
Ilustrasi Puasa Ramadhan (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sudah 12 hari bulan Ramadan meninggalkan kaum muslimin. Saat ini sudah menginjak tanggal 12 Syawal 1444 H.

Di bulan Syawal, kaum muslimin dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal. Anjuran tersebut bersumber dari hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)

Dilansir dari laman mui.or.id, Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang menyepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.

Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa enam hari Syawal hukumnya makruh karena menurut kedua Imam ini, puasa tersebut tidak pernah dicontohkan ulama generasi sebelumnya.

Baca juga: Selain Itikaf, Berikut Amalan Lain yang Bisa Dikerjakan di Bulan Syawal, Segera Simak di Sini

Baca juga: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan 6 Hari Secara Berturut-turut? Simak, Ini Penjelasannya

Perbedaan di antara ulama seperti ini merupakan hal biasa. Masyarakat tidak perlu bingung memilih yang mana, karena semuanya benar berdasarkan argumentasi masing-masing. Kita hanya tinggal saling menghargai saja bila berbeda dengan orang lain atau kelompok lain.

Kemudian al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun.

Menurut al-Nawawi, hal itu karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm. 56)

Pertanyaannya kemudian apakah puasa Syawal harus dilaksanakan secara berurutan di awal bulan, atau kita boleh melaksanakannya secara acak dan apakah boleh pelaksanaannya di akhir bulan?
Jawaban atas pertanyaan ini juga telah dibahas oleh Imam al-Nawawi dalam karyanya yang lain, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, di mana al-Nawawi berpendapat:


قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالُوا وَيُسْتَحَبّبُّ ان يصومها متتابعة فِي أَوَّلِ شَوَّالٍ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عن أول شَوَّالٍ جَازَ وَكَانَ فَاعِلًا لِأَصْلِ هَذِهِ السُّنَّةِ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ وَإِطْلَاقِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وداود

“Pengikut madzhab al-Syafi’i (yang merupakan sahabatku dalam permasalahan fikih) memandang sunnah hukumnya berpuasa enam hari di bulan Syawal karena hadits di atas. Mereka juga berpendapat kesunnahan tersebut baiknya dilaksanakan secara berurutan di awal Syawal.

Bila ada orang yang memilih melaksanakannya secara acak atau memilih berpuasa di akhir bulan Syawal, maka itu boleh-boleh saja, dan orang tersebut dianggap mengamalkan inti sunnah Nabi karena mengacu pada hadits yang umum, tidak spesifik (di mana Nabi tidak menjelaskan enam hari tersebut apakah harus berurutan atau tidak, juga tidak menjelaskan apakah harus di awal atau di akhir). (Lihat al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hlm 379)

Kesimpulannya hukum melaksanakan puasa enam hari pada Syawal diperdebatkan oleh ulama. Imam al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya memandang bahwa puasa tersebut sunnah, dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara Imam Malik dan Abu Hanifah justru memandang makruh, tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.

Niat Puasa Syawal

Seperti ibadah lainnya, puasa sunnah Syawal mesti diniati terlebih dahulu. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah itu tergantung pada niatnya.

Sebenarnya, niat cukup di dalam hati, tapi agar lebih mantap, ulama menganjurkan supaya niat, selain dalam hati juga dilafalkan lisan. Adapun niat puasa Syawal dengan ketentuan sebagai berkut:

Pertama, bagi orang yang hendak melafalkannya sejak malam hari mula serta berurutan selama enam hari, adalah sebagai berikut:


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ للهِ تعالى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min syawwal lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunah enam hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”

Kedua, sementara bagi orang yang hendak melafalkan niat sedari malam tapi tidak secara berurutan, lafal niatnya sebagai berikut:


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ للهِ تعالى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwal lillaahi ta‘ala.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

Ketiga, bagi orang yang baru ingin berpuasa saat itu juga, sebab misalnya dia belum makan dan minum, padahal waktu sudah siang, adalah sebagai berikut:


نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لللهِ تعالى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa’i sunnatis Syawwaal lillaahi ta‘ala.

Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”

Kewajiban berniat dalam ibadah puasa sejak malam hari hanya berlaku saat puasa wajib, sementara puasa sunnah, kita tidak wajib berniat sejak malam hari, kita bahkan diperbolehkan baru berniat saat siang jika memang sebelumnya, dari subuh hari itu belum makan dan minum sama sekali. Wallahu a’lam.. (Shafira Amalia, ed: Nashih). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved