Baru Dibuka, Puluhan Warga Sudah Antre di Pengadilan Agama Ciamis Cabang Pangandaran
Baru dibuka hari Selasa (2/5/2023) pagi sampai siang, puluhan warga di Kabupaten Pangandaran mengantre di Pengadilan Agama (PA) Ciamis cabang
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Baru dibuka hari Selasa (2/5/2023) pagi sampai siang, puluhan warga di Kabupaten Pangandaran mengantre di Pengadilan Agama (PA) Ciamis cabang Pangandaran.
Pengadilan Agama (PA) Ciamis cabang Pangandaran ini berada di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Mereka, antre didampingi oleh para saksi - saksinya untuk mengikuti sidang perceraian awal.
Perwakilan Humas PA Ciamis, H Suryana mengatakan penanganan kasus perceraian pada Selasa (2/5/2023) ini ada sekitar 70 perkara.
Penyebab mereka menggugat cerai di antaranya faktor ekonomi hingga terjadi pertengkaran dan adanya dugaan faktor perselingkuhan dari satu pasangan.
"Perselingkuhan juga kan baru dugaan - dugaan, contohnya karena pengaruh media sosial. Kalau perselingkuhan yang ketangkap tangan, itu langka," ujar Suryana ditemui TribunPriangan.com di satu ruangan di PA Ciamis cabang Pangandaran, Selasa (2/5/2023) pagi.
Namun, perselisihan akibat faktor ekonomi itu memang rata-rata menjadi dominasi penyebabnya.
"Baik perkara yang diajukan oleh istri atau cerai gugat, ataupun yang diajukan oleh suami dengan cerai talak," katanya.
Sementara dalam melayani perkara kasus perceraian, perbulan pihaknya melayani sekitar 400 kasus (di Pangandaran dan Ciamis). "Ada sekitar 400 kasus dan rata-rata usianya masih muda," ucap Ia.
Kebanyakan, usia pasangan yang mengajukan perceraian yaitu mulai usia 20 tahun sampai usia 45 tahun.
"Kebanyakan usia produktif dan itu bisa kita analisis mungkin dari faktor - faktor belum kematangan jiwa," ujarnya.
Makanya, sekarang di undang-undang perkawinan ada perubahan usia yang sebelumnya usia 19 laki-laki dan 16 perempuan sekarang menjadi 19 laki-laki dan 19 perempuan.
"Nah, mungkin salah satunya dari situh karena belum kematangan jiwa yang akhirnya ketika membina rumah tangganya juga belum matang," kata Suryana.
Sekarang, Pemerintah pun sudah mencoba menaikkan usia perkawinan yang minimal sudah tamat SMA sederajat.(*)
Siapa Calon Pendamping Bupati Ciamis? Herdiat: Sudah Ada yang Datang Sampaikan Minat |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Soroti Rendahnya PAD, Dorong Optimalisasi Digitalisasi dan Pajak Daerah |
![]() |
---|
Motor Curian di Panjalu Terlacak Berkat GPS, Polisi Ringkus Penadah di Majalengka |
![]() |
---|
Situ Lengkong Panjalu Belum Dibuka karena Sengketa, Pengunjung Tak Jadi Masuk ke Danau |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Ciamis Akan Kembali 3 hari Lagi Setelah Beri Laporan Pelanggaran Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.