Wali Kota Bandung Jadi Tersangka
Suap Pakai Kode, Ini Kronologi Awal Wali Kota dan Kadishub Kota Bandung Terima Suap Rp924,6 Juta
Yana Mulyana dikabarakan menerima suap pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta, dan menggunakan kode saat beraksi.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart.
Yana Mulyana dikabarakan menerima suap pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023), menyebut Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Baca juga: Dijadwalkan Aktif dalam Waktu Dekat, Tol Cisumdawu di Cimalaka Masih Terhalang, Ini Alasannya
"Saat dilantik (Yana Mulyana) menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)," kata Ghufron.
Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap
"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," imbuh Ghufron.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Baca juga: UPDATE Jadwal Terbaru Kereta Api Garut Cibatuan Selama Mudik Lebaran 2023, Relasi Purwakarta-Garut
Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota.
Ghufron menyebut, uang itu juga turut diterima Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.
Adapun uang diberikan melalui perantara Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Baca juga: Tanggapi Kasus Yana Mulyana, PKB Jabar: OTT Wali Kota Bandung Menjadi Momentum Evaluasi Politik
“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Selain itu, Yana sebagai Wali Kota Bandung juga diduga menerima uang di luar Rp 924,6 juta tersebut.
Dugaan ini mengacu pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Dalam pertamuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS," ucap Ghufron.
Baca juga: UPDATE Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pilwakot Bandung 2024 Dipastikan Tanpa Petahana
Dalam transaksi suap tersebut, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode.
Saat Dadang dan Yana menerima suap, maka Khairul Rijal akan mengabarkan kepada Rizal Hilman dengan mengatakan "everybody happy".
Sementara, saat Sony, Andreas dan Andreas menyerahkan uang kepada Yana digunakan istilah "nganter musang king".
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," tambahnya.
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Sebagai imbalan, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku.
Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," jelasnya.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambah Nurul.
Baca juga: UPDATE Yana Mulyana Ditangkap KPK, Ema Sumarna : Terakhir Ketemu Kemarin
Diketahui sebelumnya, KPK menerapkan 6 tersangka terkait kasus korupsi program Bandung Smart City. Keenam tersangka tersebut ialah:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Warga Kota Bandung Kecewa, Yana Mulyana Terkena OTT KPK Kasus Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.