Selama Libur Lebaran, IGD RSUD Pandega Pangandaran Tetap Buka

Di masa libur lebaran tahun 2023 ini, RSUD Pandega Pangandaran memastikan pelayanan khusus Instalasi Gawat darurat (IGD) akan tetap buka.

Editor: ferri amiril
istimewa
IGD RSUD Pandega Pangandaran tetap buka selama libur lebaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Di masa libur lebaran tahun 2023 ini, RSUD Pandega Pangandaran memastikan pelayanan khusus Instalasi Gawat darurat (IGD) akan tetap buka.

Hal tersebut ditegaskan Dr dr Hj Titi Sutiamah MM selaku Direktur RSUD Pandega Pangandaran.

Bahwa, meskipun pelayanan kesehatan di poliklinik rawat jalan di rumah sakit tutup karena menjalani masa liburan Lebaran 2023, tapi untuk pelayanan di IGD akan tetap buka.

"Ini sesuai arahan Bupati Pangandaran pada saat Rapat Koordinasi tingkat Kabupaten, di masa libur Lebaran 2023 diprediksi  ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran bakal meningkat," ujar Titi kepada TribunPriangan.com melalui rilisnya, Sabtu (15/4/2023) pagi.

Sehingga, layanan IGD rumah sakit tetap buka selama 24 jam dan bekerjasama dengan Puskesmas serta Dinas Kesehatan.

"Kami, akan siap siaga apabila terjadi kecelakaan laut yang menimpa pengunjung, asalkan bukti bisa menunjukan bukti pembelian tiket masuk ke objek wisata berikut tiket asuransinya."

"Karena, kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak asuransi Sarana Lindung Utama (SLU)," katanya.

Sementara untuk pasien penyakit kronis, selama poliklinik tutup dan kehabisan obat, disarankan datang kontrol di tanggal 17 April dan 18 April ini.

"Kami juga sudah menghubungi pasien kontrol rutin untuk pasien penyakit kronis seperti (diabetes, jantung, stroke, asma, dll) untuk kontrol sebelum libur," ucap Ia.

Untuk pasien yang datang saat libur dan menggunakan BPJS, pihaknya tetap melayani. Namun, untuk kegawatdaruratan yang menentukan gawat darurat dan tidaknya ditentukan oleh dokter jaga.

Apabila pasien dinyatakan tidak gawat darurat, maka sesuai aturan kartu BPJS  pasien tidak bisa digunakan.

"Karena, rumah sakit ini harus ada surat rujukan dari puskesmas setempat, kecuali yang sifatnya kegawatdaruratan itu bisa langsung ke IGD RSUD Pandega untuk mendapatkan penanganan," ujarnya.

Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalu lintas itu harus dilengkapi dengan surat dari kepolisian dan jasa raharja.

"Dalam artian, pasien dilayani dahulu namun untuk administrasi bisa belakangan diurus oleh pihak keluarga yang juga dibantu pihak RS untuk pengurusannya," kata Titi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved