Kamis, 14 Mei 2026

Tiga Mahasiswa Garut Diam-diam Produksi Tembakau Sintetis, Sudah Berjalan Setahun

Tiga orang mahasiswa di Garut, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum

Tayang:
Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/Sidqi Al ghifari
Tiga orang mahasiswa di Garut ditangkap polisi, Senin (10/4/2023). Mereka kedapatan memiliki home industri atau meracik sendiri tembakau jenis sintetis. Polisi juga menangkap 10 pelaku lain dalam kasus yang sama. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tiga orang mahasiswa di Garut, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum, mereka ditangkap polisi karena kedapatan meracik narkotika jenis tembakau sintetik sendiri.

Mereka berinisial FHM (21), MA (21) warga Kecamatan Banyuresmi, dan ZM (21) warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite mengatakan, aksi mereka sudah berjalan dalam kurun waktu setahun.

Ketiganya meracik sendiri tembakau sintetis di rumah salah satu pelaku.

"Mereka ditangkap karena meracik tembakau sintetis sendiri, terbukti memiliki home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler," ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).

Ia menuturkan, aksi mereka dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Mereka diketahui mendapat keuntungan hingga Rp 25 juta per bulannya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Target pasar mereka yaitu sesama mahasiswa, diedarkan ke semasa mahasiswa di salah satu kampus di Garut, mereka" ungkapnya.

AKP Jimmy menjelaskan, ketiganya memiliki kemampuan meracik tembakau sintetis dengan belajar langsung kepada para pelaku-pelaku sebelumnya.

Mereka dalam satu kali produksi bisa menghasilkan tembakau sintetis seberat 0,5 kilogram.

"Bahan campurannya macam-macam ada alkohol, pemawarna dan lain-lain," ucapnya.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, selain tiga tersangka yang diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang lainnya dalam kasus yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, ia menyebut ada 15 ribu lebih masyarakat Garut yang terselamatkan dari bahaya narkoba yang diedarkan oleh pelaku.

"Saya tidak akan pernah berhenti untuk terus mengejar para pelaku, orang-orang yang terlibat siapapun yang membuat masyarakat Garut hancur," ujarnya.

Akibat dari perbuatanya itu mereka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved