Anas Urbaningrum Bebas
PPI se-Indonesia Bersyukur Anas Urbaningrum Bebas
PPI se-Indonesia Bersyukur Anas Urbaningrum Bebas, Siap Rapatkan Barisan dan Sambut Penuh Sukacita
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) Ian Zulfikar bersyukur Anas Urbaningrum akhirnya dapat mengehirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023.
"Setelah sekian lama menjalani proses pengasingan akibat persekusi hukum dan kriminalisasi, Anas Urbaningrum akan segera bebas merdeka," ujar Ian dalam keterangannya Sabtu (8/4/2023).
Kebebasan Anas Urbaningrum, kata dia, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia untuk menjadi yang lebih baik.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Begini Himbauan Koordinator Nasional Sahabat Anas
"Kami berharap Anas Urbaningrum akan kembali berkiprah dan turut memberikan warna bagi Indonesia yang lebih baik," katanya.
Pihaknya pun menyerukan kepada PPI seluruh Indoneaia untuk merapatkan barisan dan menyambut Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum.
"Kita wajib bergerak maju dengan belajar dan perbaikan secara berkelanjutan," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023, Anas Urbaningrum akan Terjun Kembali ke Dunia Politik
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskini 11 April, Curhat, Waktu Terasa Lambat
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.