Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskini 11 April, Curhat, Waktu Terasa Lambat
Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada 11 April 2023, curhat kalau waktu terasa lambat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada 11 April 2023.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mantan ketua partai Demokrat itu akan bebas pada 10 April 2023.
Namun, informasi itu langsung direvisi oleh Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
"Insya Allah semoga lancar, tanggal 11 (bebasnya)," ujar Kusnali, saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Pendukung akan Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Belasan Organisasi Bakal Jemput di Lapas Sukamiskin
Kusnali menyebut jika tanggal bebasnya Anas Urbaningrum sejak awal memang tanggal 11 April 2023, artinya tidak dimundurkan satu hari.
"Nggak mundur, informasi tanggal 10 keliru yang benar tanggal 11, dari awal Bapak tidak bisa memberikan info tanggal sebelum ada kepastian dari pusat," katanya.
"Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya," tambahnya.
Saat bebas nanti, Anas Urbaningrum kabarnya akan disambut sejumlah pendukung dari berbagai daerah dan organisasi.
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterimanya bakal ada ribuan masa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat.
Menurutnya, penyambutan dilakukan di luar lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut.
"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.
Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar.
"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, menjelang hari kebebasannya Anas Urbaningrum mengungkapkan rasa bahagia.
"Alhamdulillah beliau sehat, bergembira karena dikunjungi sahabatnya dan tentunya sangat gembira menunggu hari Selasa tanggal 11 yah," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).
Anas Urbaningrum, kata dia, merasa waktu berjalan semakin lambat menjelang kebebasannya yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
"Detik-detik ke depan itu, bagi beliau waktu terasa lama, lambat. Padahal kan ini hanya beberapa jam ke depan, tapi terasa lama sekali, lebih lama dari pada waktu yang sudah beliau lewati delapan tahun lebih," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)
Anas Urbaningrum
Lapas Sukamiskin
bebas
11 April 2023
Proyek Hambalang
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat
Anas Urbaningrum Bebas Murni, Tegaskan Bakal Kembali Terjun ke Dunia Politik |
![]() |
---|
Usai Ziarah Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Tiba-tiba Temui Akbar Tanjung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sehari Pasca Bebas, Anas Urbaningrum Ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar |
![]() |
---|
Komentar Pedas Demokrat Tanggapi Pidato Anas Urbaningrum Minta Maaf tak Mati Membusuk di Penjara |
![]() |
---|
Sambut Kebebasan Anas, Angelina Sondakh Tampil Stylish dengan Tas Hitam Berantai Warna Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.