Ahmad Jayus Dianiaya OTK

Tersangka Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya Hendak Curas Korban Demi Bayar Utang

Motif Tersangka Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya Adalah Ingin Mencuri Demi Bayar Utang, Sudah Gadai HP Tapi Kurang

Tribun Jabar/Luthfi AM
Tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua KY dan putrinya (tengah, berbaju tahanan), ketika digiring Polresta Bandung di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Aditiya (35), tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rachmi Dwi Utami di Bojongsoang Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, motif tersangka hingga membacok Jaja dan putrinya adalah hendak mencuri.

Motif pencurian ini dapat pihaknya pastikan setelah mengamankan tersangka dan mengaitkan barang bukti yang didapatkan di TKP.

Baca juga: Kalimat Petunjuk dari Mantan Ketua Komisi Yudisial Setelah Dianiaya di Kompleks GBA

"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Kusworo melanjutkan, tersangka gagal mengambil barang-barang dari rumah korban.

Menurutnya, usaha tersangka gagal lantaran sempat ada perlawanan dari korban dan ada teriakan minta tolong.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Soal Kondisi Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Anak Perempuannya yang Dianiaya

"Kemudian ada warga juga yang berteriak minta tolong, sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

"Kemudian kami tanya kepada tersangka, kenapa melakukan tindakannya siang-siang. Yang bersangkutan menyampaikan, bahwa pertama sudah menggadaikan handphonenya untuk bayar utang," kata dia.

Walau handphone itu sudah digadaikan, kata Kusworo, uang hasil gadai ternyata masih kurang untuk membayar utang.

Baca juga: Anak Perempuan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ternyata Juga Jadi Korban, Dugaan Pakai Celurit

"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp3,5 juta, kemudian digunakan untuk bayar utang dan masih kurang," tuturnya.

Kusworo mengatakan, niat pelaku melakukan tindakan pencurian selain untuk bayar utang, tapi juga buat membayar gadai.

"Supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.

Baca juga: Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Jabar akan Dibuka Maret, Ketua Timsel Sosialisasi Kuota Calon

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pelaku mengaku belum pernah melakukan pidana sebelumnya.

"Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Sejauh ini belum ada catatan yang bersangkutan mengalami vonis tindak pidana," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved