Ridwan Kamil: Bukber Pejabat dengan Pejabat yang Dilarang, Pejabat dengan Kaum Dhuafa Boleh

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan mematuhi larangan berbuka bersama di kalangan pejabat Pemprov Jabar. Larangan ini sesuai surat edaran

Editor: ferri amiril
Istimewa
Ibu-ibu di Desa Simpangsari, Kabupaten Garut mendapat pelatihan tips memasak menu untuk sahur dan berbuka puasa pada Ramadan 2023. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan mematuhi larangan berbuka bersama di kalangan pejabat Pemprov Jabar. Larangan ini sesuai surat edaran yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini dalam rapat koordinasi Senin (27/3/2023) pagi.

"Yang tidak boleh bukber kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," katanya seusai rapat tersebut.

Namun Mendagri memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa

"Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya," tuturnya.

Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. "Itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Ridwan Kamil juga menyampaikan hal tersebut di hadapan anggota DPRD Jabar yang tengah menyimak  penyampaian LKPJ Gubernur tahun 2022. 

"Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved