Berita Cimahi
Polemik Thrifting, Pemkot Cimahi Tak Menindak Pedagang Baju Bekas yang Berjualan Saat Ramadhan
Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polemik penjualan pakaian bekas impor terkhusus di Jawa Barat, kian mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama para pedagangnya.
Terbaru Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, sebelum penindakan bakal ada surat edaran yang disebar kepada pedagang tersebut.
Saat ini surat edaran soal larangan penjualan pakaian bekas impor sedang disusun.
"Tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Bukber Selama Ramadhan Tahun Ini
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi masih mendata jumlah dan lokasi pedagang pakaian bekas impor.
Setelah data tersebut terkumpul, baru sosialisasi larangan dilakukan.
"Jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terdeteksi seperti di Cibeureum. Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi," sebut Dadan.
Dadan menyampaikan, langkah Pemkot Cimahi tidak terburu-buru menindak para pebisnis thrifting lantaran pemerintah belum menyiapkan solusi jika para pelaku bisnis ini ditutup paksa.
"Jadi untuk sementara kita belum ada rencana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," paparnya.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur, Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan
Sementara untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa bertindak sendirian.
Disdagkoperind harus menggandeng beberapa stakeholder terkait termasuk aparat kepolisian.
"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi.
Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," tandasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Butuh 25 RS, Rumah Sakit Edelweiss Bakal Hadir di 3 Wilayah di Jabar
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan untuk menjual pakaian bekas dari luar negeri.
Larangan itu dilatarbelakangi atas terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Regulasi ini sebenarnya sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor di antaranya termasuk kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Adapun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jawa Barat.
Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan RI.
Ridwan Kamil sampaikan jualan pakaian bekas impor atau thrifting juga dianggap mengganggu ekonomi Jawa terutama para pelaku UMKM.
Baca juga: Pakaian Bekas Impor Lemahkan Daya Jual Produk Industri Kecil
Hal itu dikarenakan mayoritas pakaian bekas impor dijual lebih murah.
“Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu UMKM skala mikro. Saya mendukung yang dilakukan Mendag, sehingga ekonomi lokal, agar produksi lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri,”kata Ridwan Kamil.(*)
Sumber : Kompas TV (Yuilyana) / Kompas.com (Penulis : Bagus Puji Panuntun | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Cimahi
Jawa Barat
pakaian bekas impor
UMKM
Disdagkoperind
Presiden Joko Widodo
Ridwan Kamil
Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur, Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Butuh 25 RS, Rumah Sakit Edelweiss Bakal Hadir di 3 Wilayah di Jabar |
![]() |
---|
Mengulik Cerita Rimma Bawazier, Pengusaha Fesyen yang Sedekah Baju Bekas Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Pakaian Bekas Impor Lemahkan Daya Jual Produk Industri Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.