CPNS 2023

Akan Diumumkan April Mendatang, Segera Cek Informasi dan Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunjateng/dok
Latihan Soal CPNS 2023 SKD TKP Beserta Kunci Jawaban 

Walau bersifat selektif dan terbatas, namun Menteri PAN-RB Abdullah zwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.

Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 seperti dilansir Pos-Kupang.com

Selain intel, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pada Seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan Talenta Digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu

Ditegaskan Abdullah Azwar Anas, pemerintah memberi prioritas kepada Talenta Digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023

Adapun 4 arah kebijakan dari Pemerintah yang harus di perhatikan para pelamar, diantaranya, Pertama, fokus pelayanan dasar, lalu yang kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital, lalu disusul yang ketetiga, merekrut CASN secara selektif, dan yang terakhir, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Dikutip dari TribunKaltim yang menyadur, laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved