CPNS 2023
Akan Diumumkan April Mendatang, Segera Cek Informasi dan Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Walau bersifat selektif dan terbatas, namun Menteri PAN-RB Abdullah zwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.
Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 seperti dilansir Pos-Kupang.com
Selain intel, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pada Seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan Talenta Digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu
Ditegaskan Abdullah Azwar Anas, pemerintah memberi prioritas kepada Talenta Digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023
Adapun 4 arah kebijakan dari Pemerintah yang harus di perhatikan para pelamar, diantaranya, Pertama, fokus pelayanan dasar, lalu yang kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital, lalu disusul yang ketetiga, merekrut CASN secara selektif, dan yang terakhir, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Dikutip dari TribunKaltim yang menyadur, laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.