CPNS 2023
Akan Diumumkan April Mendatang, Segera Cek Informasi dan Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Info pendaftaran CPNS 2023 yang akan ada di sscasn.bkn.go.id tersebut, selanjutnya akan ditentukan untuk formasi dan perkiraan kapan tes CPNS 2023 melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Bukan tanpa alasan jadwal resmi terkait rekrutmen CPNS 2023 memang belum diluncurkan atau masih bersifat rashasia oleh pihak pemerintah.
Di sisi lain, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas sendiri telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.
Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Baca juga: Yuk Kuasai Soal Ini Agar Tak Terjebak Saat CAT Nanti Dalam Tes CPNS 2023
Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan memperhatikan isi Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, dapat dipastikan persaingan pada Seleksi CPNS 2023 akan sangat ketat.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah PNS dalam rangka transformasi digital di pemerintah.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Prediksi Soal yang Wajib Dikuasai Peserta
Di sisi lain, untuk kebutuhan dasar akan dipenuhi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan Data dari Buku Statistik PNS Desember 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
Jumlah PNS tersebut mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.