Ramadan 2023
Rumah Makan di Tasikmalaya Dipasang Sticker Larangan Beroperasi Siang Hari saat Ramadan
Rumah Makan di Tasikmalaya Dipasang Sticker Imbauan Larangan Beroperasi Siang Hari saat Ramadan
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Memasuki bulan suci Ramadan, beberapa rumah makan di Kabupaten Tasikmalaya dipasangi sticker imbauan supaya mereka tidak buka atau beroperasi pada siang hari selama bulan puasa.
Pemasangan sticker ini dilakukan oleh anggota kepolisian pada Minggu (19/3/2023).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanti, mengatakan, nggotanya sudah turun ke lapangan guna pemasangan sticker tersebut.
Baca juga: Staf Ahli Budi Rahman Jadi Plt Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya
"Harapan kami, agar semua rumah makan dan warung nasi yang berada di wilayah Tasikmalaya khususnya, supaya selama bulan Ramadan menutup warungnya, dan tidak melakukan aktivitas penjualan saat siang hari," tutur Hery kepada TribunPriangan.com pada Minggu (19/3/2023).
Imbauan serta pemasangan sticker tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap umat atau masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Baca juga: Anak Buahnya Tersandung Sabu, Pj Walikota Tasikmalaya Jawab Normatif
Terpisah, Kapolsek Salawu IPTU Dedi Darsono menambahkan, anggotanya sudah mulai mendatangi setiap rumah makan dan menempelkan surat imbauan di beberapa tempat terbuka di wilayah hukum Polsek Salawu.
"Untuk di wilayah Kecamatan Salawu sendiri, ada 21 rumah makan, dan semuanya sudah kami pasangi sticker atau surat himbauan (supaya) tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sticker-larangan-operasi-saat-Ramadan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.