Berita Sumedang
BPN Sarankan Warga Urus dan Buat Sertifikat Sendiri
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyarankan pendaftaran sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh sendiri
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyarankan pendaftaran sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh sendiri, oleh pemilik tanah yang didaftarkan.
Hal itu sebagai upaya edukasi agar masyarakat mengenal dan mengerti bagaimana cara-cara mengurus sertifikat tanah. Juga di kemudian hari akan memudahkan orang tersebut untuk mengurusnya sendiri.
"Ini tips saja, usahakan diurus sendiri. Kalau sudah bisa, ya meski di awal-awal harus bolak-balik memenuhi persyaratan, itu akan menjadi pendidikan juga untuk masyarakat dalam pengurusan tanah," kata Ahmad Syam, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumedang, Jumat (17/3/2023).
Ahmad mengatakan syarat utama mengurus sertifikat adalah dokumen alas hak tanah, baik itu akta jual beli, akta waris, hibah, dan lain sebagainya. Selain itu, perlu dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pembayaran Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
"Kita sekalian mengedukasi, mengurus tanah ya demikian. Diharapkan bertambah pengetahuannya tentang pertanahan,"
"Yang sudah pernah, pasti akan lebih mudah jika di kemudian hari mengurusnya sendiri, diharapkan pula pengetahuan ini menular kepada yang lain," kata Ahmad.
Saat ini, BPN sedang melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan serentak untuk beberapa kecamatan di Sumedang.
Di luar PTSL, Ahmad mengatakan para pendaftar sertifikat tanah jumlahnya relatif standar. Tidak bertambah, tidak berkurang.
"Dalam setiap tahun estimasi jumlah pendaftar sekitar 600 orang," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kasidipbpn.jpg)