Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Berikut ini Aturan Pembuatan Speed Bumb atau Polisi Tidur yang Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Polisi tidur atau speed bum yang berada di jalan dibuat untuk pengendara agar menjaga kecepatan dan lebih berhati-hati saat melintasi.

Istimewa
ILUSTRASI Polisi tidur - Berikut ini aturan pembuatan speed bumb atau polisi tidur yang sesuai dengan aturan pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM -  Penggunaan Polisi tidur merupakan hal yang cukup sering ditemui.

Wujudnya berupa permukaan jalan yang dibuat lebih tinggi atau menonjol daripada permukaan jalan lain.

Umumnya, tujuan penggunaan polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan kendaraan yang tengah melaju di atas aspal. 

Baca juga: Hilang Kendali saat Melintasi Polisi Tidur di Sekelimus Utara, Pengendara Motor Alami Pendarahan

Polisi tidur atau speed bum yang berada di jalan dibuat untuk pengendara agar menjaga kecepatan dan lebih berhati-hati saat melintasi.

Ada beberapa istilah yang digunakan di berbagai negara terkait penggunaan polisi tidur.

Di Amerika Serikat, polisi tidur dinamakan speed bumb, sedangkan di Inggris dinamai sleeping policeman.

Kemungkinan besar, istilah polisi tidur diambil dari sebutan di Inggris.

Baca juga: Hilang Kendali saat Melintasi Polisi Tidur di Sekelimus Utara, Pengendara Motor Alami Pendarahan

Di Indonesia sendiri, polisi tidur banyak dijumpai di perumahan atau jalan kampung yang banyak anak-anak atau lalu lalang orang.

Tak jarang, speed bumb juga dibuat di sebuah daerah dengan jalan lurus yang panjang, agar pengendara yang melintas tidak kebut-kebutan.

Meski dibuat untuk tujuan baik, polisi tidur tidak bisa sembarangan dibuat.

Ada aturan serta izin yang harus diajukan untuk membuat speed bump.

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2023, Cetakan Antam dan UBS Kembali Kompak Naik

Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan, pembatas kecepatan kendaraan (polisi tidur) harus dibaut dengan ketinggian 12 cm.

Pembatas tersebut juga harus mempunyai lebar 15 cm serta sisi miring dengan kelandaian 15 persen.

Seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan, banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi maupun Dinas Perhubungan.

wfertygjukl
Aturan Polisi TIdur atau Speed Bump (Kementerian Perhubungan)

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan Hari Ini 17 Maret 2023, Relasi Bandung-Jakarta

"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.

Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerusakan jalan dan gangguan fungsi jalan.

Dari aturan yang berlaku, alat pengendali kecepatan ini harus dibuat dari bahan karet.

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Walahar Expres Hari Ini 17 Maret 2023, Relasi Cikarang-Purwakarta

"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan Hari Ini 17 Maret 2023, Relasi Bandung-Jakarta

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

Jenis Polisi Tidur

Dikutip TribunPriangan.com dari Kompas.com, berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur, yakni:

1. Speed bumb

Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.

2. Speed hump

Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j

3. Speed table

Yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved