Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Berikut ini Aturan Pembuatan Speed Bumb atau Polisi Tidur yang Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Polisi tidur atau speed bum yang berada di jalan dibuat untuk pengendara agar menjaga kecepatan dan lebih berhati-hati saat melintasi.

Istimewa
ILUSTRASI Polisi tidur - Berikut ini aturan pembuatan speed bumb atau polisi tidur yang sesuai dengan aturan pemerintah 

"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.

Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerusakan jalan dan gangguan fungsi jalan.

Dari aturan yang berlaku, alat pengendali kecepatan ini harus dibuat dari bahan karet.

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Walahar Expres Hari Ini 17 Maret 2023, Relasi Cikarang-Purwakarta

"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan Hari Ini 17 Maret 2023, Relasi Bandung-Jakarta

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

Jenis Polisi Tidur

Dikutip TribunPriangan.com dari Kompas.com, berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur, yakni:

1. Speed bumb

Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.

2. Speed hump

Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j

3. Speed table

Yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved