Ramadan 2023

Apa Bekam saat Berpuasa di bulan Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Berikut hukum melakukan Bekam saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?

Tribunjualbeli.com
Ilustrasi bekam 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya bulan Ramadan akan segera tiba.

Puasa 2023 merupakan momen yang tentu ditunggu-tunggu oleh umat muslim untuk berupasa di bulan suci Ramadan.

Apalagi,  bulan suci Ramadan sangatlah berlimpah pahala dan ganjaran kebaikan yang kita lakukan.

Yang terpenting bukan menjalankan hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa kita.

Namun, kita pun sebagai manusia tentu memiliki kesehatan yang kadang baik atau sedang turun.

Terkadang, ada salah satu metode yaitu bekam yang sering kamu lakukan untuk memulihkan kembali kesehatan.

Lantas, apakah boleh melakukan bekam saat berpuasa di bulan Ramadan?

Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?

Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai).

Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :

 وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ

Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Baca juga: Apa Hukum Memperlihatkan Aurat saat Puasa Ramadan? Sahkah Puasanya?

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah , Malik, Asy Syafi’i , bekam tidaklah membatalkan puasa.

Bahkan, pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa.

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”.

Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa.

Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Sementara Anas spernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.

Menurut para dokter,metode bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang.

Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Wallahualam. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved