Ramadan 2023

Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Berikut hukum jika makan dan minum tak sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan atau tidak?

(dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
Ilustrasi makan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bulan Ramadan adalah bulan suci untuk umat muslim dengan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Bulan Ramadan juga merupakan pembelajaran untuk kita agar tak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau membuat puasa kita berkurang pahalanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam.

Baca juga: Apa Hukum dan Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hadits

Lalu, seperti apa ketentuannya?

Sebelumnya perlu untuk diketahui, untuk makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.

Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.

Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak akan batal.

Baca juga: Apa Hukumnya Jika Sengaja Berpuasa Saat Haid atau Nifas? Begini Penjelasannya

Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut:

 

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

 

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Mempertegas hadis tersebut, dalam sabda Rasulullah SAW yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda).

 

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 

 

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa?

Nah, untuk kasus yang satu ini jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal.

Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa.

Baca juga: Bagaimana Jika Melakukan Suntik atau Infuse Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya atau Tidak?

Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.

Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya: 

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka”. Wallahualam. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved