Selasa, 14 April 2026

Para Pemilik Tambang Ilegal di Pangandaran Dikumpulkan, 25 Tak Berizin

Para pengusaha tambang galian C di Priangan timur Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/padna
Saat para pengusaha tambang galian C yang belum memiliki izin Poto bersama unsur Bapenda, kepolisian, ESDM wilayah 6 Tasikmalaya di depan MPP Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Para pengusaha tambang galian C di Priangan Timur Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Mereka, diharapkan untuk segera mengumpulkan persyaratan permohonan izin tambang galian C.

Hal tersebut disampaikan Pepen Ucu Atila selaku pejabat fungsional penyelidik bumi cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 6 Tasikmalaya.

Karena, kini secara garis besar pihaknya  sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan.

"Di mana, jenis usaha pertambangan itu kan, bermacam-macam. Tidak hanya IUP, disitu ada izin penjualan, izin penambangan rakyat dan SIPB (surat izin pertambangan batuan)," ujar Pepen kepada sejumlah wartawan di depan MPP Parigi Kabupaten Pangandaran, Kamis (2/3/2023) siang.

Untuk mekanisme perizinannya seperti apa? Sekarang ini era digital, di mana ketika pemohon mengajukan perizinan, mereka hanya cukup membuka link izin. 

Khusus sektor ESDM, pertama adalah mengurus WIUP'nya itu dengan melalui link perizinan Minerba. Setelah mengurus WIUP'nya, kemudian mengurus IUP'nya melalui link OSS RBA. 

"Jadi, diharapkan pengusaha galian yang tidak memiliki izin, bisa paham," katanya.

"Sebelumnya, mungkin mereka (pengusaha tambang galian C) belum mengerti. Tapi, kita harapkan besok lusa mereka sudah memulai mengumpulkan yang minimal persyaratan dan mengajukan permohonan."

Karena memang, sekitar 20 hingga 25 tempat galian C di Kabupaten Pangandaran tidak memiliki izin. "Bahan galiannya, rata-rata itu batu kapur. Karena, kebanyakan potensinya batu kapur," ucapnya.

Menurutnya, jika pengusaha tambang galian C yang tidak berizin masih tetap beroperasi disaat proses perizinan berlangsung itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Minimal, SatPol PP Kabupaten yang ada di daerah itu sendiri. Karena, yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling. Itu sama saja seperti maling, kalau maling, ya, ditindak saja," kata Pepen.

Pepen mengingatkan, jika dalam proses permohonan pengajuan izin, tambang galian C tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved