Ini Dia Tarif Tol Cisumdawu yang Mulai Diberlakukan Selasa Besok

Tol Cisumdawu seksi 2-3 atau ruas penghubung Pamulihan-Sumedang-Cimalaka tidak akan gratis lagi. 

Editor: ferri amiril
Kiki Andriana/ Tribun Jabar
Suasana di gerbang tol Sumedang Kota paska Tol Cisumdawu seksi 2-3 dibuka fungsional, Kamis (15/12/2022) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tol Cisumdawu seksi 2-3 atau ruas penghubung Pamulihan-Sumedang-Cimalaka tidak akan gratis lagi. 

PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola jalan tol tersebut bakal memberlakukan tarif mulai pukul 00.00 WIB, Selasa (28/3/2023).

Hal ini menyusul Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR), tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. 

Bagus Medi, Direktur teknik dan operasi PT CKJT mengimbau kepada pengguna jalan tol Cisumdawu untuk mematuhi batas kecepatan kendaraan yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

"Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan di sepanjang ruas tol  Cisumdawu dan memerlukan informasi, pengendara dapat menghubungi Call Center operasional Tol Cisumdawu dengan nomor telepon (0261) 214 5555 atau Whatsapp 082119946660," kata Bagus Medi kepada TribunJabar.id, Sabtu (25/2/2023) malam. 

Baca juga: Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Mulai Bertarif Pada Selasa Besok

Berikut rincian tarif jalan tol Cisumdawu Seksi 1, 2 dan 3 (Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka) :


1. Cileunyi- Jatinangor

- Golongan I : Rp 5.500

- Golongan II & III: Rp 11.500

- Golongan IV & V: Rp 15.500


2. Cileunyi-Pamulihan

Golongan I : Rp 14.500

- Golongan II & III: Rp 22.000

- Golongan IV & V: Rp 29.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved