Nisfu Syaban

Apakah Boleh Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu di Bulan Syaban? Begini Penjelasan Ulama

Berikut penjelasan mengenai apakah diperbolehkan puasa Qadha tahun lalu dilakukan di bulan Syaban

Freepik
Ilustrasi puasa 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Syaban ini tentu kita sebagai seorang hamba yang taat, akan mengisi amalan-amalan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Syaban juga adalah bulan yang berada setelah Rajab dan sebelum bulan Ramadan.

Namun terkadang saat mendekati bulan suci Ramadan, mungkin masih ada sebagian umat muslaim yang belum mengganti puasa Ramadaan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kapan Puasa dan Malam Nisfu Syaban 2023 Dilaksanakan? Berikut Jadwal dan Bacaan Niatnya

Bahkan, di bulan Syaban pun merupakan suatu pengingat untuk kita untuk segera lakukan puasa qadha.

Seperti yang diketahui, hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib dan membayar hutang puasa di bulan Ramadan atau qadha hukumnya juga wajib.

Baca juga: Amalkan Puasa Sunah di Bulan Syaban, Agar Mendapat Berkah dan Ampunan Illahi

Lantas, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang memiliki utang puasa lebih dari 30 hari dari tahun-tahun sebelumnya, kemudian ingin melakukan puasa qadha 30 hari penuh selama bulan Syaban?

Menurut lembaga fatwa Mesir Dar al-Iftaa, jika secara syariat memperbolehkan untuk membayar utang puasa di bulan Syaban, dengan berpuasa pada sebagian atau sebulan penuh.

Dari Abu Salamah, dia berkata, "Saya mendengar bahwa Aisyah RA berkata, 'Saya pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu meng-qadha-nya, kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari)

Kemudian, apakah benar ada juga larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban?

Baca juga: Yuk, Segera Amalkan, Hikmah Bulan Syaban Beserta Bacaan Doa Ini yang Dapat Dilakukan

Komite Fatwa Dewan Riset Islam Al Azhar Mesir menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.

Misalnya, jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa atau bernazar untuk berpuasa atau harus meng-qadha puasa Ramadhan sebelumnya, maka tidak ada salahnya jika dia berpuasa pada awal, tengah, atau akhir Syaban.

Sebagian ulama juga menyebutkan, bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau hal-hal seperti disebutkan pada pendapat pertama itu, maka tidak diwajibkan berpuasa pada separuh kedua Syaban.

Tetapi jika telah berpuasa pada separuh pertama Syaban, maka diperbolehkan berpuasa.

Dewan Fatwa mengutip pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fath Al-Bary, bahwa Al Qurtubi mengatakan, tidak ada pertentangan antara hadis larangan puasa pada separuh kedua Syaban dan larangan puasa yang bisa mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari.

Baca juga: Perbanyak Amalan Membaca Al-Quran di Bulan Syaban Guna Meraih Cinta dan Kasih Sayang Illahi

Begitu juga antara hadis yang menyambungkan Syaban dan Ramadan, juga tidak ada pertentangan.

Pengharaman tersebut adalah bagi mereka yang tidak biasa melaksanakan ibadah puasa.

Namun, mereka yang biasa melakukan ibadah puasa punya tanggung jawab untuk berpuasa di paruh kedua Syaban, karena bagaimana pun, puasa yang dilakukannya adalah untuk menjaga kebiasaan baik tersebut. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved