Kelangkaan Minyak Goreng

Kelangkaan Minyakita di Bandung, Warga Sampai Harus Mencari ke Banyak Pasar

Persediaan Minyakita nampaknya masih saja terbilang langka di pasar tradisional kawasan Bandung Raya.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng kemasan yaitu MinyaKita, di kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO) 

Baginya yang seorang pedagang, kehadiran Minyakita dengan harga lebih terjangkau sangat membantu, dan berharap, Minyakita mudah dicari di pasaran dan harganya tidak naik.

"Sangat tertolong (dengan Minyakita). Tanyain aja para pedagang, banyak yang nanyain soal keberadaan Minyakita karena kita terutama Ibu Rumah Tangga butuh itu, apalagi saya yang pedagang," ungkapnya.

Senada dengan Rusmawati, Salimah Nurbaya (48) seorang pemilik warung kelontong di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kota Bandung, Jawa Barat mengaku mesti bersabar untuk mendapatkan Minyakita.

Sudah hampir satu bulan lebih, ia tidak mendapatkan Minyakita di beberapa pasar, termasuk distributor yang biasa mengirimi ke warung kelontongan miliknya.

"Udah nyari ke sana kemari juga enggak ada sama sekali tuh Minyakita, padahal banyak yang butuh juga," kata Salimah.

Kelangkaan ini terutama pada Minyakita kemasan satu liter.

Di warung Salimah, saat ini hanya tersisa Minyakita ukuran 2 liter yang dibanderol dengan harga Rp 32.000.

"Kalau harga ya sama saja, saya enggak berani naikin seenaknya, tapi sekarang banyak yang butuhnya satu liter saja," ungkapnya.

Sebagai pedagang, ia membutuhkan stok yang cukup banyak jelang bulan suci Ramadan.

"Sekarang kan mau puasa, ya saya juga mencari keuntungan terus buat kebutuhan masyarakat juga," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah segera bisa mendistribusi Minyakita ke pasar-pasar tradisional "Kalaupun harus beli ke distributor swasta tolong bisa lebih sedikit lah stok nya, buat kebutuhan sehari-hari juga kan," ujar dia.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Bersubsidi, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online

Sebelumnya pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved