Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung 1 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung 1 Tahun Penjara
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Baca juga: Cedera Parah Buat Bek Persib Bandung Ini Gatal Merumput, Begini Kondisinya Sekarang
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Baca juga: 2 Anak di Kabupaten Bandung Terinfeksi Gagal Ginjal Akut Misterius, Satu Masih Dirawat di RSHS
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman) (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.