Ramadan 2023
Astagfirullah, Begini Hukum Saat Berbuka Puasa dengan Makanan atau Minuman Yang Haram
Berikut tentang penjelasan Hukum Saat Berbuka Puasa Ketika Konsumsi Makanan atau Minuman Yang Haram
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bukan Ramadan.
Maka itu juga, kita haru mempersiapkan segala kebetuhan mulai dari sekang.
Ditakutkan, jika persiapan dilakukan beberapa hari menjelang puasa kamu disibukan dengan pekerjaan atau aktivutas lainnya.
Apalagi ada momen yang ditunggu-tunggu sekali yaitu momen berbuka puasa.
Apalagi saat Ramadan tiba, menu buka puasa tentu menjadi salah satu hal yang menarik diburu menjelang berbuka puasa.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan berbuka dengan sesuatu yang tidak halal alias haram?
Tribuners, seperti yang Tribunpriangan.com kutip dari berbagai sumber, misal berbuka dengan sesuatu yang haram seperti makanan hasil ghasab, berbuka dengan minuman terlarang, dan lainnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan? Yuk, Segera Simak Penjelasan Lengkapnya
Pertaannya, jika seseorang berbuka dengan makanan atau minuman haram ketika sedang berpuasa, apakah puasanya tetap dinilai sah?
Jika seseorang berbuka dengan makanan atau minuman yang tidak halal, baik karena disengaja atau karena terpaksa, selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap dinilai sah.
Hanya saja, meski puasanya tetap dinilai sah dan dia tidak perlu mengqadha puasanya, namun dia tetap berdosa.
Ini karena mengonsumsi makanan atau minuman haram yang sangat dilarang dalam Islam, baik dikonsumsi pada saat melakukan kebaikan seperti berbuka puasa, atau dikonsumsi biasa.
Karena salah satu syarat sebuah ibadah, termasuk ibadah puasa Ramadhan, diterima oleh Allah adalah makanan atau minuman yang dikonsumsi harus halal, yaitu tidak najis dan juga tidak haram.
Jika makanan atau minuman yang dikonsumsi tidak halal, baik karena hasil ghasab, mencuri, atau dilarang dalam Islam untuk dikonsumsi, maka ibadahnya tidak diterima oleh Allah.
Baca juga: Apakah Pingsan Dapat Membatalkan Puasa? Yuk, Segera Simak Begini Penjelasannya
Ini sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda.
إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟
Artinya: Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul.
Baca juga: Tahan, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini Saat Sedang Puasa Ramadan
Maka Allah berfirman; Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalehlah. Dan Allah juga berfirman; Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian.
Kemudian Rasulullah pun menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang, kusut rambutnya, kemudian mengangkat tangannya dan mengatakan; Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, perutnya diisi dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana bisa diterima?. Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.