Sidang Putusan Ferdy Sambo

Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati

Pakar gestur dan mikroeskpresi Monica Kumalasari; Ferdy Sambo tertekan dan kehilangan harapan saat menjalani putusan kemarin

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan hakim Wahyu Imam Santoso, menerobos benteng undang-undang dalam menjatuhkan vonis terhadap dalang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, melampaui tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Inilah yang diinginkan publik agar hakim tidak terjebak pada tuntutan jaksa. Sebab menurut pandangan publik terlalu positivistik (mengikuti UU semata), tidak memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sikap progresif terhadap penemuan hukum yang dilakukan, tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Institusi Pengadilan telah menjadi aktor benteng terakhir pemutus keadilan.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Situasi yang sangat merenggut ketenagangan dan menciptakan berjuta kegelisahan bagi siapa pun yang menjalaninnya.

Pakar gestur dan mikroeskpresi Monica Kumalasari menilai, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tertekan dan kehilangan harapan saat menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Menurut Monica, sikap putus asa Sambo terlihat dari judul nota pembelaan yang dibacakan Sambo, yakni, "Pembelaan yang Sia-sia".

"Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan bahasa yang mengatakan bahwa 'Pembelaan yang Sia-sia', kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapnnya," kata Monica, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Monica mengatakan, sikap kehilangan harapan Sambo juga terlihat dari gestur maupun mikroekspresi Sambo saat menjalani persidangan.

Dia mengatakan, selama sidang kemarin, Sambo juga terlihat stres atau tertekan, terbukti dengan sering mengedip serta mengangkat bahunya.

"Saya melihat ada blinking yang meningkat, kemudian ketika bahu itu naik, ini adalah pertanda seseorang itu stres. Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perthatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan," ujar Monica.

Dia juga memandang ekspresi Sambo menyiratkan kesedihan dan ketakutan saat dijatuhi vonis hukuman mati.

Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis

"Walaupun berusaha disembunyikan, terutama dengan pemakaian masker dan sebagainya, ini saya mengamati ada gerakan-gerakan halus dari otot-otot di wajah yang menyiratkan ada kesedihan, ada ketakutan dan sebagainya," kata Monica.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Ferdy Sambo Harap Hakim Bisa Adil Meski Banyak Tekanan

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, ada empat terdakwa lain dalam kasus ini yakni istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo

Putri telah divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) hari ini, keduanya dituntut hukuman 8 tahun pernjara.

Adapun Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) besok.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walaupun berusaha menyembunyikan, ferdy sambo tampak stres sedih dan takut hadapi vonis"

Simak berita update TribunPriagan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved