Tuduh Anak Tirinya di Garut Dihamili Jin, Ternyata Ayah Ini Sudah Cabuli Korban 15 Kali

Gegerkan Warga di Garut Anak Tirinya Dihamili Jin, Ternyata Ayah Ini Sudah Setubuhi Korban 15 Kali

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pelaku AAS (45) pelaku pencabulan kepada anak tirinya sendiri saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - AAS (45) seorang ayah di Garut membuat geger warga di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dia mengatakan bahwa anak tirinya yang masih di bawah umur dihamili oleh jin hingga melahirkan seorang bayi pada Desember 2022.

Kepala Desa setempat, Solahul Gina, kemudian menelusuri kebenaran pengakuan dari seorang ayah tiri itu.

Baca juga: Solidaritas untuk Lima Warga Garut yang Dituduh Menculik Terus Berdatangan

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya AAS ditetapkan sebagai pelaku yang menghamili korban.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri. Korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujar Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kadin Minta Proses Hukum Warga Garut Dikeroyok usai Dituduh Penculik Anak di Sumsel Terus Berlanjut

Pelaku telah melakukan aksi bejat mencabuli anak tirinya selama 15 kali di rumahnya sendiri, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Belakangan diketahui, korban dan pelaku kerap bercanda saat berada di rumahnya.

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar Rio.

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Garut Hari Ini akan Turun Hujan Sejak Pukul 10.00 WIB

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved