Gadis di Pangandaran Pegang Kuat Motornya Saat Akan Dibegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap dua pelaku percobaan pembegalan.

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Saat polisi di Pangandaran Memperlihatkan 2 pelaku dan barang bukti yang diamankan nya 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap dua pelaku percobaan pembegalan.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan bahwa, pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 16:00 WIB lalu ada kejadian percobaan pembegalan di kawasan Perum Perhutani, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Pada saat itu, korban bernama Enung (17) sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Sidamulih menuju ke rumahnya di Desa Kalijati dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Ketika di depan pasar Sidamulih, Korban menyalip kendaraan roda 2 jenis Honda beat warna biru yang berboncengan.

Dari kaca spion, korban melihat motor tersebut mengikuti dari belakang dan korban pun tidak ada kecurigaan bahwa orang tersebut akan mencoba merampas sepeda motor miliknya. 

"Sesampainya di tanjakan Cibodas kawasan perum perhutani, korban dipepet dan ditendang kendaraan hingga terjatuh ke pinggir jalan," ujar Hidayat kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Jumat (10/2/2023) sore.

Saat motor korban akan dirampas oleh pelaku, korban berusaha mempertahankan kendaraannya sehingga di situ terjadi tarik menarik.

Namun, pada saat itu ada warga yang melihat kejadian dan kemudian melakukan pengejaran pelaku sampai berhasil menangkap pelaku percobaan pembegalan tersebut. 

"Setelah bisa tertangkap, pelaku diamankan dan ditindaklanjuti di Polres Pangandaran," katanya.

Pelaku berinisial (I) berusia 20 tahun, kemudian pelaku satunya lagi berinisial (F) berusia 17 tahun masih pelajar. "Kedua pelaku, warga di Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni memepet kendaraan korban, menendang korban dan berusaha merampas kendaraan korban.

Sementara, untuk barang bukti satu sepeda motor yamaha Nmx milik korban dan satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku sudah diamankan di Mapolres Pangandaran.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 365 Juntco 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih dibawah umur, tentunya kita akan melakukan pendampingan khusus," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved