Satpol PP Sumedang Surati Bawaslu soal Pemasangan APK Jelang Tahun Politik 2024, Mengapa?
Satpol PP Sumedang Surati Bawaslu soal Pemasangan APK Jelang Tahun Politik 2024, Mengapa?
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyurati Bawaslu terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK jelang Pemilu 2024.
"Kami sudah layangkan surat ke Bawaslu terkait penempatan alat peraga kampanye," kata Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar kepada Tribun, Rabu (8/2/2023).
Surat yang dikirimkan itu bukan hanya bicara soal tempat, tetapi juga tata cara memasang APK.
Baca juga: 2 Mahasiswa Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jatinangor Sumedang, Satu Korban Putus Tendon Kaki
Syarif berharap surat itu ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sumedang untuk disampaikan ke partai-partai politik (Parpol).
Maka di kemudian hari, jika ada APK yang dinilai melanggar aturan penempatan, Satpol PP akan mengambil langkah bertahap.
Mulai dari memberitahukan kepada Parpol bersangkutan, hingga mencopot APK itu.

"Pertama kita sampaikan ke Parpol yang bersangkutan, apakah APK akan dicopot sendiri, atau kita sama-sama mencopotnya dan kami mendampingi," kata Syarif.
Jika Parpol tak kooperatif dengan langkah-langkah awal Satpol PP, Syarif punya prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
"Kita punya SOP sendiri kalau melanggar, sehingga kami bisa tertibkan," kata Syarif.
Baca juga: Polres Sumedang akan Gelar Operasi Keselamatan Lodaya Selama Dua Pekan
APK, lanjut Syarif, boleh dipasang di semua area jalan arteri, kecuali yang berdekatan dengan tempat pendidikan dan sarana ibadah.
"Di alun-alun atau taman-taman ada juga yang kini tidak boleh memasang APK," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.