Pembatasan Pembelian BBM

Pemerintah Wacanakan Pembatasan Pembelian BBM Petralite Bagi Masyarakat, Mengapa?

pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni Petralite, yang akan diberlakukan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

TribunBisnis.com
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Perpres 191 tahun 2014 yang mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite. (SURYA/PURWANTO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kontribusi pemerintah dalam hal kesejahteraan masyarakat terus diupayakan dengan berbagai cara, mulai dari ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, dan lain sebagainya, termaasuk dalam hal ESDM.

Baru-baru ini tersiar kabar yang merujuk kepada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni Petralite.

Pembatasan pembelian BBM ini akan diberlakukan sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Ini Alasan Pertamina Wajibkan Terdaftar di MyPertamina saat Beli BBM Bersubsidi

Berdasarkan rencana tersebut, Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 yang mengatur pembelian BBM.

Nantinya, jika revisi Perpres tersebut selesai maka tidak semua kendaraan roda empat atau mobil dapat membeli Pertalite di seluruh SPBU.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain.

Baca juga: Ini Alasan Pertamina Wajibkan Terdaftar di MyPertamina saat Beli BBM Bersubsidi

Adapun saat ini izin prakarsa sudah berada di ranah Kementerian ESDM.

"Jadi posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudah final," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Kinerja ESDM 2022 dan Target 2023, yang dikutip dari TribunBisnis.com, Senin (30/1/2023) lalu.

Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut.

Dia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan.

Baca juga: UPDATE Harga BBM per Februari 2023 untuk Pertamina, Shell, Vivo, dan BP, Segera Cek di Sini

Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 sebesar Rp 157,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 97,8 triliun.

Realisasi subsidi energi pada 2022 semula ditetapkan sebesar Rp 211,1 triliun dimana subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 149,4 triliun dan subsidi listrik sebesar 61,7 triliun.

"Penurunan terutama di BBM dan LPG dimana ini tidak separah seperti yang diperkirakan sebelumnya," kata Arifin.

Baca juga: Catat, Ini Cara Daftar BBM Subsidi Pertamina Mudah Tanpa Aplikasi dan Syaratnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved