Jualan Pil Terlarang, Kontrakan Berkedok Warung Kopi di Pangandaran Digerebek Warga

Jualan Pil Terlarang, Warung Kontrakan Berkedok Jualan Kopi di Pangandaran Digerebek Warga

Dok. Sajidin, warga Karangsari
Suasana warung kopi di Pangandaran yang berkedok jualan pil terlarang sesuai digerebek warga. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sebuah rumah kontrakan di Pangandaran yang berjualan obat-obatan terlarang berkedok warung kopi dan makanan ringan digeberek warga.

Rumah tersebut berlokasi di RT 07/04 Dusun Nagrak, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Desa Karangsari, Sukiman mengatakan, sebelum warung yang ditempati seorang pria digerebek, dia kedatangan sejumlah warga bersama Ketua RW 04.

Baca juga: Objek Wisata Baru Karinjing Forest Pangandaran, Tawarkan Wahana Seru Bernuansa Alam

"Intinya, warga melapor karena ada seorang pria yang diketahui orang tersebut berasal dari Aceh," ujar Sukiman di lokasi TKP, Sabtu (4/2/2023) sore.

Di warung tersebut, lanjut Sukiman, menjual makanan ringan seperti ciki-ciki dan kopi tapi ternyata sambil jualan obat pil terlarang.

"Makanya saya cek ke lokasi dan ternyata benar ada barang buktinya (BB)," ucapnya.

obat-obatan terlarang
obat-obatan terlarang dari warung kopi di Pangandaran yang digerebek warga.

Setelah melihat ada barang bukti, dia langsung melapor ke polisi untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

"Saya sama sekali belum kenal orangnya. Baru tahu sekarang ada yang ngontrak. Kata ketua RT sudah ada laporan, cuma bilangnya mau buka warung," ujarnya

"Eh,tidak tahunya jualan seperti itu. Yang punya kontrakan juga enggak tahu didalamnya jualan obat-obatan terlarang," ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Pantai Lembah Putri Pangandaran, Tawarkan Keindahan Untuk Berburu Spot Foto Menarik

Sementara saat digerebek, pelaku sudah kabur. Pelaku menurut informasi hendak ke rumah makan.

"Mungkin pas balik lihat di depan warungnya banyak orang dan langsung kabur," kata Sukiman.

Informasi dari ketua RT, yang bersangkutan berasal dari Aceh dan sudah lima bulan ngontrak di warung tersebut.

Baca juga: Cara Menamam Semangka ala 2 Petani Muda di Pangandaran, Ampuh Usir Hama Tikus

Anak pemilik kontrakan, Andi, sudah mengetahui bahwa pria yang ngontrak menjual obat-obatan terlarang.

"Mungkin sudah ada sekitar dua bulan yang lalu. Tapi, kenapa bisa dijual bebas di warung," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved