Jualan Pil Terlarang, Kontrakan Berkedok Warung Kopi di Pangandaran Digerebek Warga
Jualan Pil Terlarang, Warung Kontrakan Berkedok Jualan Kopi di Pangandaran Digerebek Warga
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Dok. Sajidin, warga Karangsari
Suasana warung kopi di Pangandaran yang berkedok jualan pil terlarang sesuai digerebek warga.
Menurutnya, pria yang ngontrak biasa dipanggil Pijar Santoso dan usianya masih sekitar 23 tahun.
Baca juga: Cuaca Hari Ini Pangandaran, Hujan Petir Diprediksi Turun Siang Hari
"Dia katanya berasal dari Aceh dan berjualan itu, sepertinya kerja. Kalau ngontraknya baru sekitar 5 bulanan," jelasnya.
"Dulu alasan ngontrak ke ibu saya katanya mau jualan kopi dan makanan. Eh, tahunya banyak obat-obatan seperti itu," kata Andi.
Setelah digerebek, dari warung itu diamankan bukti empat pil terlarang, yakni Dextro, Excimer, Tramadol, Trihexyphenidyl. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.