Jualan Pil Terlarang, Kontrakan Berkedok Warung Kopi di Pangandaran Digerebek Warga

Jualan Pil Terlarang, Warung Kontrakan Berkedok Jualan Kopi di Pangandaran Digerebek Warga

Dok. Sajidin, warga Karangsari
Suasana warung kopi di Pangandaran yang berkedok jualan pil terlarang sesuai digerebek warga. 

Menurutnya, pria yang ngontrak biasa dipanggil Pijar Santoso dan usianya masih sekitar 23 tahun.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Pangandaran, Hujan Petir Diprediksi Turun Siang Hari

"Dia katanya berasal dari Aceh dan berjualan itu, sepertinya kerja. Kalau ngontraknya baru sekitar 5 bulanan," jelasnya.

"Dulu alasan ngontrak ke ibu saya katanya mau jualan kopi dan makanan. Eh, tahunya banyak obat-obatan seperti itu," kata Andi.

Setelah digerebek, dari warung itu diamankan bukti empat pil terlarang, yakni Dextro, Excimer, Tramadol, Trihexyphenidyl. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved