Aksi Koboy Residivis Kakak Adik Todong Pistol untuk Rampas Ponsel di Cimahi Berujung Bui
Aksi Koboy Residivis Kakak Adik Todong Pistol untuk Rampas Ponsel di Cimahi Berujung Bui
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Dua pemuda berinisial ARL (23) dan ARS (22) diringkus polisi usai melakukan pencurian ponsel di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 29 November 2022 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Bak film koboy, pelaku yang merupakan kakak dan adik itu menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19 kepada korban supaya dapat merampas ponsel korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, aksi koboy dua pelaku tersebut bermula saat korban duduk di sebuah konter hape, kemudian tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Resep Bolen Pisang Cimahi, Tekstur Lembut dan Manis yang Bikin Nagih
"Setelah itu pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian menodongkan senjata jenis air sofgun kepada korban dan mengambil hape milik korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).
Merasa nyawanya terancam, korban tak banyak berpikir, tak melakukan perlawanan, dan langsung menyerahkan ponselnya kepada pelaku.
"Senjata air softgun ini digunakan oleh pelaku agar korban merasa takut, sehingga saat itu korban menyerahkan hape-nya," kata Aldi.
Baca juga: Profil PSKC Kota Cimahi di Liga 2, Lengkap Beserta Sejarah Berdirinya Klub Kebanggaan Wargi Cimahi
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan aksi koboy dua pemuda itu polisi.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengangkap pelaku berinisial ARL dan ARS pada 18 Januari 2023 di daerah Ngamprah, KBB dan Cimahi Tengah," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Aldi, pelaku ini langsung menjual ponsel secara online dan mendapat keuntungan Rp 1 juta, kemudian uangnya digunakan untuk berfoya-foya serta kebutuhan pribadi mereka.
Baca juga: Ini Dia Resep Makanan Unik Khas Cimahi Yaitu Nugget Jantung Pisang Yang Lezat Bikin Ketagihan
Aldi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis. ARL diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi dan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Aldi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.