Kasus Begal

Polisi Amankan 4 Anggota Geng Motor GBR yang Bacok 2 Pengendara di Cimahi

Polres Cimahi berhasil mengamankan empat anggota geng motor yang menyerang dua remaja di Cimahi beberapa waktu lalu

Kompas.com
Pelaku pembacokan 2 pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi diringkus polisi.(Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengamankan empat anggota geng motor yang menyerang dua remaja di Jalan Mahar Martanegara, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi.

Dari hasil pemeriksaan, empat anggota geng motor tersebut berinisial MAM (20), MA (22), IS (20), dan seorang pelajar di bawah umur berinisial AR (17), yang beraksi dengan membagi peran dari mulai menendang korban sampai melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, keempat pelaku tersebut terbukti membawa sejumlah senjata tajam dan atribut bendera yang melambangkan kelompok motor Grab on Road (GBR).

"Dari ke 4 tersangka ini diperoleh keterangan bahwa mereka menyatakan bagian dari kelompok motor GBR, dan juga diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Cimahi yaitu ada bendera dan lain-lainnya," ungkap Aldi saat gelar perkara di Polres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Viral Remaja di Bandung Menjadi Korban Begal, Berikut Fakta Sebenarnya

Baca juga: Respon Atas Maraknya Aksi Begal, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Hidupkan Lagi Ronda Malam

Aksi brutal para anggota geng motor itu bermula saat kedua korban berpapasan dengan rombongan geng motor GBR yang sedang konvoi melintas di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"(Anggota geng motor) kurang lebih sekitar 10 motor dan dua mobil. Ketika berpapasan dengan korban terjadi ketersinggungan, kemudian para pelaku mengejar korban menganiaya dengan secara bersama-sama," kata Aldi.

Pelaku MAM saat itu mengejar dan menendang motor korban hingga korban terjatuh dan motor korban tersangkut di parit pinggir jalan.

Baca juga: UPDATE Begal di Cikawao Bandung, Korban Alami Luka Tusuk dan Dirawat.di Rumah Sakit Hasan Sadikin

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukuli korban dengan menggunakan pipa besi ke arah kepala korban yang saat itu masih menggunakan helm, yang diikuti oleh pelaku lainnya

Berbekal celurit MA kemudian membacokannya ke bagian punggung korban.

IS juga mengikuti aksi pembacokan dengan menggunakan pisau belati, sementara pelaku AR menenteng stik baseball dan menghantamkannya ke tubuh korban.

"Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan luka bagian kepala," sebut Aldi.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat aksi penganiayaan itu dilakukan.

"Barang bukti yang disita, kita menyita empat unit roda dua, dua unit roda empat, beserta barang bukti lainnya seperti celurit, golok, pedang kecil, pisau belati, palu, pipa besi, dua bendera GBR berwarna hitam merah dan hitam kuning serta benda-benda yang digunakan pada saat kejadian," tuturnya.

Baca juga: Asyik Main Hp di Luar Rumah, Warga Cikawao Bandung Jadi Korban Begal, Begini Kronologinya

Atas aksi brutalnya, mereka dikenai pasal 170 KUHP pidana dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun. Dari keempat tersangka, tiga sudah kita tahan, dan satu karena masih di bawah umur kita lakukan diversi," tandasnya.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved