Pembunhan Berantai Wowon

Minim Laporan Warga Soal Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Pengamat Soroti Kepercayaan Publik ke Polisi

Terkuaknya kasus pembunuhan berantai oleh Wowon dkk, menambah pr institusi Polri yang belum terselesaikan, menambah yakni kepercayaan publik

Kompas.com
Seorang warga memerlihatkan lobang di pekarangan rumah tersangka pembunuhan berantai Wowon yang dijadikan tempat mengubur korban.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.

Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon cs. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved