Bappppeda Sumedang Sebut Progres Relokasi Warga Pondok Daud Cimanggung Terkendala Hibah Lahan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyebut lamanya relokasi warga te

Penulis: Redaksi | Editor: bisnistribunjabar
Foto : Kiki Andriana
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati saat diwawancara TribunJabar.id di Sumedang, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyebut lamanya relokasi warga terdampak longsor Cimanggung terkendala hibah lahan.

"Pengembang perumahan Pondok Daud belum menghibahkan lahannya kepada Pemkab Sumedang, itu kan syarat untuk relokasi," kata Tuti di Sumedang, Jumat (13/1/2023)

Tepat dua tahun bencana longsor di Bojongkondang, Cimanggung, yang terjadi pada 9 Januari 2021 masih menyisakan persoalan relokasi.

Warga perumahan Pondok Daud masih terkatung-katung di rumah kontrakan yang tersebar di sekitar Kabupaten dan Kota Bandung.

Sementara 30 keluarga yang merupakan warga lokal Bojongkondang telah mendapatkan rumah di sekitar perumahan SBG, di Desa Cihanjuang, Cimanggung.

"Pemkab Sumedang sudah menyiapkan lahan di Cinanjung Tanjungsari. Untuk pembangunan rumah relokasi kan syaratnya itu, ke BNPB tinggal mengusulkan kalau syaratnya terpenuhi," kata Tuti.

Jika pengembang belum mau menghibahkan lahannya untuk Pemkab, Tuti mengatakan bahwa selama itu pula Pemkab akan menunggu.

"Ini masih ada kewajiban pihak pengembang untuk menghibahkan lahannya. Rapat terakhir seperti itu," katanya.

Soal pengungsi tinggal di rumah susu Cipanas Rancaekek, Tuti mengatakan jumlahnya sedikit. Sebagian besar tinggal di Kota Bandung.

"Yang di rusun hanya sedikit kok, sebagian pada punya rumah di Bandung," katanya.

Soal biaya mengontrak para pengungsi sudah berhenti disubsidi Pemkab Sumedang hingga Agustus 2022, Tuti mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Sumedang bahwa memang ada limitasi waktu.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved