Cek Pajak Kendaraan

Segera Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Anda, Begini Caranya

Bagi kamu jangan sampai lupa untuk cek pajak kendaraan yang bisa di akses di Aplikasi Samsat Online, Website SAMSAT dan pengecekan pajak lewat SMS

Kompas.com
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor(KOMPAS.com/Gilang) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bagaimana liburan akhir tahun kamu menyenangkan bukan?

Apalagi berlbur dengan sanak keluarga atau pun dengan para sabahat tersayang.

Namun, setelah kamu melewati liburan akhir tahun ada baiknya untuk para pemilik kendaraan bermotor kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.

Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis mengatakan, jika berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil serta motor tidak bayar pajak.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat, Segera Cek Persyaratannya

Sehingga pihaknya perlu langkah-langkah untuk mendorong supaya mereka mematuhi kewajibannya.

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sangatlah mudah.

Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja loh.

Cukup dengan kamu download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS.

Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya.

Maka dari itu, berikut ini dia cara pengecekan pajak kendaraan tanpa harus kamu pergi ke Samsat:

Baca juga: Viral di Medsos Kolam Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Berenang Anak, Begini Kondisinya Sekarang

1. Aplikasi Samsat Online

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Caranya dengan:

- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore - Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan

- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran

- Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi

- Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK

- Lalu kamu akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

Selain kamu akan mendapatkan informasi nilai pajak,  juga akan diberikan pilihan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Baca juga: Antapura De Djati, Destinasi Wisata Baru di Garut yang Menggabungkan Alam, Kuliner dan Spot Foto

2. Website SAMSAT

Selain itu kamu juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya.

Pada situs ini, kamu akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama.

Untuk kamu yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.

Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

- Buka situs Samsat Jawa Barat

- Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut - Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas

- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.

- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Selain Jawa Barat, ada wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.

Baca juga: Berikut Ini Cara Konsumsi Jahe yang Dipercaya Dapat Mengobati Vertigo Pada Lansia

3. SMS

Nah, untuk cara terakhir pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS juga loh.

Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.

Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Khusus untuk Jawa Barat kamu bisa melakukan pengecekan via SMS dengan:

- Jawa Barat Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan

- Kirim ke 3977

- Contoh: poldajbr B1234EDA.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved