Cek Pajak Kendaraan

Segera Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Anda, Begini Caranya

Bagi kamu jangan sampai lupa untuk cek pajak kendaraan yang bisa di akses di Aplikasi Samsat Online, Website SAMSAT dan pengecekan pajak lewat SMS

Kompas.com
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor(KOMPAS.com/Gilang) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bagaimana liburan akhir tahun kamu menyenangkan bukan?

Apalagi berlbur dengan sanak keluarga atau pun dengan para sabahat tersayang.

Namun, setelah kamu melewati liburan akhir tahun ada baiknya untuk para pemilik kendaraan bermotor kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.

Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis mengatakan, jika berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil serta motor tidak bayar pajak.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat, Segera Cek Persyaratannya

Sehingga pihaknya perlu langkah-langkah untuk mendorong supaya mereka mematuhi kewajibannya.

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sangatlah mudah.

Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja loh.

Cukup dengan kamu download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS.

Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya.

Maka dari itu, berikut ini dia cara pengecekan pajak kendaraan tanpa harus kamu pergi ke Samsat:

Baca juga: Viral di Medsos Kolam Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Berenang Anak, Begini Kondisinya Sekarang

1. Aplikasi Samsat Online

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved