Fakta-fakta Seputar Kakek Bunuh Cucu di Tasikmalaya
Tersangka M (71) seorang kakek yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022) kemarin.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tersangka M (71) seorang kakek yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022) kemarin.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022) silam sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com kemarin.
Berikut fakta-fakta terkait kasus seorang kakek tiri yang merenggut nyawa cucunya di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya:
Motif Kasus Kakek Tiri Renggut Nyawa Cucu Tersangka M merasa sakit hati oleh korban karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban pada Minggu (27/11/2022) silam.
Baca juga: Kronologis Lengkap Kakek Bunuh Cucu di Tasik, Gelap Mata Hanya Karena Hal Ini
Korban saat itu menceritakan tuduhannya kepada para tetangga dengan ciri-ciri yang dikenali sebagai M.
Sehingga, tuduhan korban terhadap tersangka itupun menyebar ke warga sekitar, bahkan tuduhan tersebut juga diceritakan korban kepada teman-teman sekolahnya.
“Barulah, tiga hari kemudian, pada Rabu (30/11/2022) itu, sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB, tersangka melakukan aksinya tersebut,” tambah Suhardi.
Pada hari yang sama, Rabu (30/11/2022) lalu, korban didapati oleh nenek kandungnya sendiri sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup bersimbah darah pada pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Berawal dari Sakit Hati, Kakek di Tasikmalaya Bunuh Cucu Tiri Gunakan Golok
Kronologis Kasus Kakek Tiri Renggut Nyawa Cucu
“Tersangka M saat pagi itu berangkat ke sawah bersama nenek kandung korban. Tapi, lokasi sawah tersangka dan nenek kandung korban berbeda. Diketahuilah pada pukul 13.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya di Kampung Kubangsari,” ungkap Suhardi.
Tambahnya, tujuan tersangka pulang untuk mengambil batu asahan. Akan tetapi, sesampainya di rumah, terlintas di pikiran tersangka M untuk berniat merenggut nyawa P.
Niat tersebut muncul karena M merasa sakit terhadap P atas tuduhannya yang bermula tiga hari sebelum terjadi perenggutan nyawa.
Sehingga pada saat itu juga, tersangka M diketahui pergi menuju rumah korban di Kampung Beor sambil membawa sebilah golok bergagang putih.
Saat itu, korban yang tengah makan siang dicekik dari belakang oleh tersangka. Kemudian, tersangka melayangkan goloknya ke dahi sebelah kanan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Culamega Tasikmalaya Adalah Kakek Tiri Korban
Tak sampai di situ, golok tersebut juga dilayangkan ke kepala bagian belakang serta menusukannya ke arah punggung korban sebanyak lima kali. Usai melakukan perenggutan nyawa tersebut, tersangka M bergegas kembali ke rumahnya di Kampung Kubangsari guna membersihkan pakaiannya yang telah bersimbah darah korban.
Tersangka juga diketahui segera kembali ke sawahnya untuk kembali bekerja.
Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polres Tasikmalaya telah menyita beberapa barang dari tersangka M. Barang tersebut yakni, satu potong jaket lengan panjang warna merah, satu potong baju koko lengan panjang warna putih, satu buah cangkul, sebilah golok dengan gagang berwarna putih, satu buah tas berbahan karung, serta satu buah celana pendek berwarna hitam.
Barang-barang tersebut diyakini berkaitan dengan kasus perenggutan nyawa yang dilakukan M terhadap cucu tirinya, P.
Bahkan, pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diketahui milik korban.
Baca juga: Gara-gara Lupa Matikan Lilin, Rumah Kakek Berusia 80 Tahun di Kota Tasikmalaya Terbakar
Barang tersebut berupa satu potong kemeja lengan tiga per empat corak kotak-kotak berwarna hitam putih, satu potong mini set warna merah muda, satu potong celana panjang warna abu, satu buah kalung non logam, dua buah bantal berwarna biru, dua buah kasur berwarna merah, satu buah wadah plastik tempat makan, satu buah sendok makan stainless, satu buah bakul nasi plastik, dan satu lembar tikar warna cokelat.
Semua barang bukti tersebut telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Diketahui, unit K3 (anjing pelacak) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlibat dalam penyelidikan terhadap barang bukti tersebut.
Pemeriksaan Terhadap 11 Orang Saksi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.
Diketahui, 11 orang saksi telah menjalani pemeriksaan polisi, mereka adalah ayah serta Ibu kandung korban, nenek kandung korban, sepupu korban, tiga orang tetangga korban, dan empat orang teman korban.
Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Suhardi mengatakan bahwa untuk sementara tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus pembunuhan siswi tingkat SMP di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah ditangkap oleh pihak Polres Tasikmalaya pada Senin (26/12/2022).
Diketahui, korban yang berinisial P (13) meregang nyawa di tangan tersangka berinisial M (71) yang merupakan kakek tiri korban.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (30/11/2022) lalu. Pembunuhan ini diketahui sekira pukul 17.00 WIB,” lengkap Suhardi.
Tambahnya, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok dengan gagang berwarna putih. Golok tersebut diketahui digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ungkap Suhardi.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut. (*)
Baca juga: Diduga Tergelincir Saat Petik Mangga, Kakek 70 Tahun Hanyut di Sungai Cikapundung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kakek-bunuh-cucu-tiri.jpg)