Ayah di Garut 5 Kali Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Dipicu Video Asusila dan Ditinggal Istri TKI

Ayah di Garut 5 Kali Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Dipicu Tontonan Asusila dan Ditinggal Istri

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tersangka AK (39, tengah) tega menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak lima kali. Dia dibawa petugas di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022) 

"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

Atas perbuatan keji ini, tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved