Akta Kematian
Akta Kematian Dianggap Tak Penting di Masyarakat, Begini Kata Disdukcapil Kabupaten Pangandaran
Kesadaran masyarakat Pangandaran dalam membuat akta kematian dianggap masih rendah. Padahal, hal itu sangatlah penting.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kesadaran masyarakat Pangandaran dalam membuat akta kematian dianggap masih rendah. Padahal, hal itu sangatlah penting.
Hal tersebut disampaikan Ruhandi selaku Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.
Bahwa, seseorang yang sudah meninggal tidak akan terhapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Database penerima bantuan sosial.
Baca juga: Kalapas Majalengka Datangi KPPN di Kuningan Hari Ini, Ada apa?
"Apabila, orang tersebut tidak dibuatkan akta kematian. Maka, namanya akan tercantum terus," ujar Ruhandi kepada sejumlah wartawan di salah satu hotel di Pangandaran, Selasa (13/12/2022) siang.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki orang tersebut bersifat melekat.
"Kuncinya, itu di nomor induk. Jadi, pas di cari di database muncul terus kalau belum dibuatkan akta kematian," katanya.
Baca juga: Jadi Rekomendasi Drama Korea Terfavorit, Ini 5 Alasan Drama Reborn Rich Wajib Ditonton
Sementara ini, masyarakat biasanya baru membuat akta kematian saat hendak mengurus warisan dan untuk urusan ke bank.
"Padahal, setelah meninggal langsung saja ke desa untuk mengurus semuanya," ucap Ruhandi.
Padahal, untuk pembuatan biaya akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Dari desa, tinggal minta keterangan kematian sebagai pengantar ke dinas.
"Kalau ada yang dipungut biaya, laporkan saja ke dinas langsung," katanya.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Stok Darah di PMI Ciamis Menipis, Permintaan Meningkat
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan bahwa DPT yang sudah meninggal memang kerap ditemukan. "Saat pencocokan terutama, itu sering ada temuan," ucapnya.
Untuk itu, Panwascam diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat, terkait dengan pentingnya pembuatan akta kematian.
"Masalahnya kan dengan DPT nanti, jangan sampai kita kecolongan," kata Iwan.