Kasus Pemerkosaan
Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Segera Disidang Secara Militer, Andika Perkasa Perintahkan Ini
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM- Kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres yang berpangkat mayor tersebut sebagai tersangka.
Untuk diketahui, perwira Paspampres tersebut diduga memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Jelang Pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono, 2.188 Personel Polda Jateng Diterjunkan
Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
Baca juga: Denny Caknan Ngopi Bareng di Kantor Prabowo Subianto, Ada Apa?
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ART-disiksa-Mjikan-di-KBB.jpg)