Rabu, 8 April 2026

UMK Kuningan 2023

Ini Prediksi Besaran UMK Kuningan 2023 yang Naik 6,12 Persen

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kuningan naik sebesar 6,12 persen menjadi Rp 2.010.734

Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, UMK 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Apalagi untuk aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Carlan menyampaikan UMK Kuningan 2023 naik sebesar 6,12 persen.

Baca juga: Usulan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik 10 Persen, Bakal Jadi Rp2,5 Juta

Menurutnya, angka tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan yang dibahas Pemerintah dengan pihak terakit.

Dengan begitu, UMK Kuningan 2023 bertambah menjadi Rp 2.010.734 dari yang sebelumnya Rp 1.908.102.

Artinya, UMK Kuningan untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 92.632.

Baca juga: Usulan UMK Pangandaran 2023 Naik 7,11 Persen, Bakal Tembus Rp2 Juta

Carlan menuturkan kembali bahwa penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana UMK, menurutnya, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli.

Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023.

Baca juga: Usulan UMK Ciamis 2023 Naik 6.52 Persen, Apindo: Baru Pertama Kali Naik di Atas Rp 100.000

Maka mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

Carlan mengatakan, untuk perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Menurutnya, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved